Kejaksaan Agung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Suap Jaksa Pinangki

Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan suap yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dari terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (Sprindik) juga sudah dikeluarkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidikan dilakukan setelah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan. Dari LHP ditemukan dugaan suap.

"Setelah dilakukan telaahan oleh tim jaksa terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan terkait dengan jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Hari mengungkapkan, surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bernomor Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Surat perintah tersebut merupakan landasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Pinangki.

Tim penyidik, menurut Hari, diketuai jaksa Viktor Antonius. Bahkan tim penyidik sudah memeriksa tiga saksi terkait perkara tersebut, yakni Pinangki, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
26 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
26 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
26 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal