Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel Baswedan, Polri: Itu Wajar

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Berkas atas nama dua tersangka berinisial RK dan RB itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P19).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut. Saat ini, menurut dia, penyidik masih melakukan perbaikan untuk berkas perkara tersebut.

"Itu wajar, sedang proses perbaikan," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (6/2/2020).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan berinisial RK dan RB belum lengkap (P19).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejati DKI jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan pengembalian berkas perkara kasus tersebut ke kepolisian pada Selasa, 28 Januari 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden

Nasional
3 hari lalu

Novel Baswedan: Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terorganisir, Pelajari Korban Berhari-hari

Nasional
3 hari lalu

Canggih! Polri Pakai Drone hingga AI untuk Atasi Macet Mudik Lebaran 2026

Nasional
3 hari lalu

Anies dan Novel Baswedan Jenguk Aktivis KontraS Andrie Yunus, Tuliskan Pesan Penyemangat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal