Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel Baswedan, Polri: Itu Wajar

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Berkas atas nama dua tersangka berinisial RK dan RB itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P19).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut. Saat ini, menurut dia, penyidik masih melakukan perbaikan untuk berkas perkara tersebut.

"Itu wajar, sedang proses perbaikan," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (6/2/2020).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan berinisial RK dan RB belum lengkap (P19).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejati DKI jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan pengembalian berkas perkara kasus tersebut ke kepolisian pada Selasa, 28 Januari 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Nasional
2 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
2 hari lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal