Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel Baswedan, Polri: Itu Wajar

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," kata Nirwan dalam keterangannya, Rabu, 5 Januari 2020.

Nirwan menyebut dikembalikannya berkas tersebut karena terdapat syarat formil dan materil yang kurang dari tersangka berinisial RK.

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden

Nasional
3 hari lalu

Novel Baswedan: Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terorganisir, Pelajari Korban Berhari-hari

Nasional
3 hari lalu

Canggih! Polri Pakai Drone hingga AI untuk Atasi Macet Mudik Lebaran 2026

Nasional
3 hari lalu

Anies dan Novel Baswedan Jenguk Aktivis KontraS Andrie Yunus, Tuliskan Pesan Penyemangat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal