Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah

Fery Syah Putra
Mantan bendahara Panwaslu Lampung Tengah, Awaludin ditangkap oleh tim gabungan Kejagung dan Kejari Lampung Tengah di rumah, Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan. (Foto: Fery).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Mantan bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah, Awaludin ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan di rumah, Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Awaludin sebelumnya buron selama tujuh tahun. Awaludin, selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada 2017. 

Dia terbukti tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 248 juta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Sumut
9 bulan lalu

Buron, Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion di Madina Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling

Nasional
10 bulan lalu

Kejagung Tangkap 1 Buron terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
12 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
20 hari lalu

Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal