Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah

Fery Syah Putra
Mantan bendahara Panwaslu Lampung Tengah, Awaludin ditangkap oleh tim gabungan Kejagung dan Kejari Lampung Tengah di rumah, Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan. (Foto: Fery).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Mantan bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah, Awaludin ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan di rumah, Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Awaludin sebelumnya buron selama tujuh tahun. Awaludin, selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada 2017. 

Dia terbukti tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 248 juta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Sumut
1 tahun lalu

Buron, Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion di Madina Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling

Nasional
1 tahun lalu

Kejagung Tangkap 1 Buron terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Buletin
9 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
15 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal