Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Riyan Rizki Roshali
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih menunggu. Sebab, Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura.

Menurut Setyo, penuntutan itu dilakukan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak.

"Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," ucap Setyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Meski begitu, Setyo belum bisa memastikan kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa dibawa ke Tanah Air. Ia hanya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah merampungkan berkas persyaratan administrasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
17 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
18 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
23 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal