Baik pihak PT KD dan PN Depok, sepakat bertemu untuk penyerahan uang di Emerald Golf Tapos.
"Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 WIB terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH ya, lalu diamankan oleh tim," ujarnya.
Proses penangkapan menurut Budi, tidak berjalan mulus. Menurutnya, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap mobil yang dipantau.
"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ucapnya.
"Nah, itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam," ujarnya.
Setelah itu, tim kemudian bergerak ke PN Depok dan menangkap Bambang Setyawan dan berlanjut menangkap AND, GUN, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal di kantor PT. KD.