"Pada praktiknya dilaksanakan oleh kontraktor yang tidak berkompeten atau belum berpengalaman sehingga pembangunannya tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang mengakibatkan bangunan sampai saat ini tidak dapat difungsikan," ujar Herris Priyadi, Jumat (11/7/2025).
Kejaksaan saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP dan akan segera menetapkan tersangka bila bukti telah dianggap cukup.
“Penyidikan masih berjalan. Kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan akan menetapkan tersangka setelah bukti-bukti mencukupi,” ucapnya.
Pada 2024, sebanyak 20 siswa sempat mendaftar ke SMKN Cijeungjing. Akibat bangunan tak kunjung difungsikan, mereka akhirnya dititipkan ke sekolah kejuruan lain di wilayah Ciamis.