"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Tempat lelang Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung Nomor 1 Jakagakarsa Jakarta Selatan," bunyi surat pengumuman tersebut.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dieksekusi ke Lapas Salemba pada 20 Maret 2024 lalu. Eksekusi dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Kasasinya ditolak MA sehingga vonis telah berkekuatan hukum tetap.