Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Kivlan Zen Lengkap

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Sindo)

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Dia mulanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Penangkapan Kivlan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam tersangka itu adalah IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Enam tersangka itu diduga menunggangi demonstrasi menolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019 dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut polisi menyita empat senjata api ilegal, dua di antaranya rakitan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kasus Anggota Densus 88 Diduga Diculik atas Perintah Pengusaha Naik ke Penyidikan

Megapolitan
6 bulan lalu

Pramono Konsultasi dengan Kejati DKI dan Adhi Karya terkait Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak

Megapolitan
12 bulan lalu

Kadisbud DKI Iwan Henry Ditahan buntut Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Megapolitan
12 bulan lalu

Kadisbud DKI Iwan Henry Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Bikin SPJ Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal