Hakim: Penetapan Tersangka Kivlan Zen Sesuai Prosedur

Felldy Aslya Utama
Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim menolak adalah penetapan tersangka Kivlan sudah sesuai prosedur.

Guntur menyampaikan status tersangka yang disandang Kivlan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup, berupa dua alat bukti. Dari bukti yang diajukan pihak termohon, terdapat bukti surat laporan tanggal 21 Mei, bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, pendapat para ahli, pemohon sebagai tersangka, surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.

"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," kata Guntur saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (30/7/2019).

Guntur menambahkan, penangkapan terhadap Kivlan Zen telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mengingat, sudah ada surat penangkapan yang di dalamnya terdapat identitas, alasan dan uraian singkat pidana.

"Dengan adanya bukti surat tersebut dapat dibuktikan bahwa pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut di atas yang di dalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya

Nasional
4 tahun lalu

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Nasional
4 tahun lalu

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Nasional
5 tahun lalu

Di Hadapan Hakim MK, Kivlan Zen: Saya Berserah Diri Semoga Dapat Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal