JAKARTA, iNews.id - Kejati DKI Jakarta memastikan, tak ada intervensi dalam proses penyelesaian berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Jaksa yang bertugas dipastikan profesional mengusut kasus yang menimpa David Ozora.
"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lainnya, kami Jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, waktu dalam proses penyelesaian berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas hingga akhir dinyatakan lengkap atau P21 sejatinya tanpa ada desakan apa pun ataupun intervensi.
Namun, jaksa memanfaatkan waktu semaksimal mungkin sesuai dengan aturan dalam KUHAP.
Dia menambahkan, dalam perkara Mario Dandy, ada 17 orang sebagai saksi dan 5 orang sebagai ahli. Sedangkan dalam perkara Shane ada 16 orang saksi dan 5 orang ahli.
Adapun salah satu saksi di antaranya merupakan ayah David, Jonathan Latumahina.
"Beberapa saksi yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan, lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja," katanya.