JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI turut serta meneliti perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Kejati DKI Jakarta menerjunkan sembilan jaksa dalam rangka untuk meneliti perkembangan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Ade Sopyan menerangkan, telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Irjen Teddy Minahasa. Sejalan dengan itu, sembilan jaksa diterjunkan.
"SPDP kita terima tanggal 24 Oktober 2022 atas nama Tedy Minahasa dkk. Kejati DKI menyiapkan sembilan jaksa peneliti," kata Ade Sopyan melalui pesan singkat, Kamis (3/11/2022).
Sekadar informasi, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat anggota Polri lainnya.
Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.