Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 juncto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan atau 17 tahun kurungan," tutur Abidinsyah.