Penyidik Jampidsus Kejagung menyita lima mobil mewah milik Riza Chalid. Mobil tersebut disita dari pihak terafiliasi dengan Riza Chalid.
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik dalam menangani perkara tindak pidana korupsi minyak Pertamina. Sebabnya, penyidik tak hanya memburu pelaku tindak pidananya belaka, tapi juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset lain milik Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Ardianto Riza. Penyitaan tersebut terkait aset di Lebak Gede, Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, yang merupakan aset milik PT Orbit Terminal Merak.
Penyidik Kejagung menyita tanah dan bangunan, termasuk lahan seluas 31.000 meter persegi serta lahan lain seluas 190.000 meter persegi. Di atas lahan tersebut terdapat 21 tangki penampungan minyak, dua dermaga kapal, serta stasiun pengisian bahan bakar.
Demikian ulasan kekayaan Riza Chalid, pria yang dikenal sebagai raja minyak yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.