Kejagung Klaim Sudah Ketahui Keberadaan Riza Chalid, Minta Segera Serahkan Diri
JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyebut, penyidik Jampidsus sudah mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina, M Riza Chalid. Karena itu, Riza Chalid diminta kooperatif mengikuti proses hukum kasus tersebut.
"Ketika nanti ditetapkan sebagai DPO, ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, kemana-mana dia akan terbatas. Makanya, kita harapkan sih kooperatif saja dateng (ke Kejagung RI)," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, penyidik sudah mengetahui keberadaan Riza Chalid di luar negeri, meski belum mau membeberkan secara rinci.
Penyidik meminta agar Riza Chalid segera menyerahkan dirinya jika tidak mau aktivitasnya dibatasi dengan penetapan DPO dan penerbitan Red Notice.
"Penyelidik sudah tahu, itu masih rahasia, untuk sementara ini yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," katanya.