Kekurangan JPU, KPK Seleksi Jaksa dari Kejagung

Riezky Maulana
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kekurangan jaksa penuntut umum (JPU). Kini komisi antirasuah tersebut sedang menyeleksi enam calon JPU.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK sedang menyeleksi calon JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya KPK mengajukan surat permintaan pegawai negeri untuk dipekerjakan di KPK kepada Kejagung yang dikirim tanggal 7 Oktober 2019. Dia menjelaskan enam jaksa yang sedang diseleksi merupakan rekomendasi dari Kejagung.

"Kamis (30/1/2020) dan Jumat (31/1/2020) lalu KPK telah melakukan seleksi kesehatan dan wawancara kepada enam calon jaksa. Selain itu, calon jaksa juga mengikuti tes potensi akademik dan tes lainnya, sesuai dengan prosedur seleksi yang berlaku di KPK," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Dia menjelaskan bahwa seleksi ini merupakan bentuk kerja sama Kejagung dengan KPK. Ali Fikri mengatakan jaksa dari Kejagung akan memperkuat kerja Direktorat Penuntututan KPK.

Ali enggan menyebut siapa saja calon JPU baru tersebut karena masih dalam proses penilaian. "Hasil dari seleksi itu tentunya belum bisa kami sampaikan. Nanti kami akan sampaikan berapa tepatnya jaksa yang bisa bergabung setelah seleksi selesai," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
16 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
22 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal