H Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
SEGENAP anak bangsa di republik ini kembali memperingati Hari Lahir Pancasila, Rabu 1 Juni 2022. Pancasila merupakan falsafah negara yang seyogianya menjadi pedoman hidup dan kehidupan berbangsa-bernegara di Tanah Air Indonesia tercinta.
Sebagai falsafah negara di republik ini, Pancasila adalah garda terdepan sekaligus benteng nan kokoh yang terbukti senantiasa menyelamatkan negeri ini dari ragam permasalahan bangsa sejak zaman dulu, sekarang hingga masa yang akan datang.
Dengan kata lain, rakyat Indonesia sejatinya tidak dapat dipisahkan dari Pancasila, mengingat Pancasila sebagai falsafah hidup, merupakan fondasi utama yang membentuk kepribadian bangsa, sekaligus pedoman untuk mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana termaktub dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
Berakar dari nilai-nilai agama, ketuhanan, kemanusiaan dan kentalnya budaya tanah air, Pancasila terlahir sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, di mana ruh Pancasila seyogianya menjadi jiwa yang membentuk kepribadian setiap anak bangsa di negeri ini.
Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila sejatinya cermin jatidiri bangsa Indonesia, sehingga siapa pun yang terlahir dan menghirup udara di republik ini, wajib menjaga, melestarikan, serta menjunjung tinggi Pancasila, khususnya nilai-nilai dari setiap butir sila di dalamnya.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, jelas korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan, sangat bertentangan dengan setiap butir sila Pancasila, sehingga banyak yang mengatakan para koruptor tidak pancasilais, karena telah mengkhianati seluruh nilai-nilai dalam dasar negara kita.
Bahkan, tidak sedikit yang menyangsikan sisi religi dan kemanusiaan para koruptor, mengingat nilai-nilai ketuhanan seperti tergurat dalam butir pertama Pancasila, berani diingkari, apalagi sisi kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti bunyi sila kedua Pancasila.
Apabila dibiarkan berlarut, dampak destruktif kejahatan korupsi, salah satunya dapat merusak nilai-nilai persatuan dalam sila ke-3, mengingat para koruptor lazimnya mementingkan diri dan kelompoknya, ketimbang kepentingan nasional bangsa dan negara.
Nada sumbang kejahatan korupsi, tentunya dapat mengganggu teduhnya harmoni symphony orchestra kehidupan berbangsa-bernegara yang dipimpin dengan khidmat dan penuh kebijaksanaan di bumi pertiwi, sebagaimana tertera pada butir ke-4 sila Pancasila.