Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Banten. KPK menyebut, perkara ini berkaitan dengan jaksa yang memeras warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus pemerasan ini bermula dari seorang WNA asal Korea Selatan yang tengah berperkara di persidangan tindak pidana umum. Di saat itulah, jaksa melakukan pemerasan.

"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Menurut Budi, jaksa itu mengancam WNA Korea Selatan akan memproses hukum dengan ancaman tuntutan yang berat. Perbuatan itu dilakukan bersama penasihat hukum sekaligus penerjemah.

"Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," sambung dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal