Setelah mengetahui informasi itu, tim penyidik KPK kemudian langsung bergerak untuk melakukan operasi tangkap tangan. Namun, perkara itu belakangan harus diserahkan ke Kejaksaan Agung lantaran ternyata Kejagung telah menerbitkan sprindik terkait kasus yang sama.
"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional," kata dia.
Sebagai informasi, KPK mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan di wilayah Banten. Operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (17/12/2025) itu berhasil menangkap sembilan orang.
KPK sempat mengumumkan pihak-pihak yang ditangkap di antaranya satu aparat penegak hukum dari kejaksaan, dua penasihat hukum dan enam pihak swasta.
Belakangan pada Jumat (19/12/2025) dini hari, KPK melimpahkan perkara tersebut untuk ditangani di Kejaksaan Agung.