"Ada dugaan suaminya telah menceraikan istrinya, berarti suaminya juga tidak punya hak apabila itu benar. Hak sepenuhnya ada pada ibu kandung, ayah, dan keluarganya, mereka berhak mengajukan ekshumasi," ucap dia.
Sri juga meminta penanganan kasus kematian Winda dilimpahkan ke Bareskrim Polri apabila Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara dinilai tidak mampu menangani perkara tersebut secara maksimal.
Dia menyebut keluarga telah melaporkan dugaan kejanggalan kematian Winda ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, laporan tersebut dinilai belum mendapatkan respons yang maksimal.
"Keluarga hanya meminta lakukan eksumasi, simpel. Kalau pun tidak ada biaya, biar keluarga yang tanggung kalau memang Polda tidak siap menanggung. Sudah buat laporan (ke Propam), sudah lama sudah, banyak yang dilaporin, Dirkrimumnya sudah dilaporin, Kapolrestabes sudah dilaporin, Kapolsek Sunggal, Kanit Reskrim Sunggalnya sudah dilaporin, tapi tidak respon maksimal," katanya.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memproses Bripka Iman Harefa terkait kasus kematian mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa. Pemeriksaan dilakukan karena korban diduga mengakhiri hidup menggunakan senjata api (senpi) milik Iman.
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, Iman diproses Propam karena dinilai tidak cakap dalam mengamankan dan menyimpan senpi.