Keluarga Febrie kembali meminta publik menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab maupun latar belakang meninggalnya Sutrimo.
Firman juga meminta proses hukum terhadap Febrie tetap dipisahkan dari peristiwa meninggalnya Sutrimo. Dia menegaskan hak praperadilan harus tetap dihormati dan tidak digunakan untuk mengaitkan dua perkara yang berbeda.
“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yg menjadi hak asasi semua warga negara dlm rangka menegakkan hukum yang berkeadilan. Tidak mencampuradukan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan”, tutup Firman.