Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen 2 Pengunjung Sidang Eks Jampidsus Febrie Diusir, Diduga Jadi Informan Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ngaku Setor Rp25 Miliar ke Ferry Boboho, Dijanjikan Kasus Impor Baja Tak Naik Penyidikan

Rabu, 04 November 2026 - 14:11:00 WIB
Saksi Ngaku Setor Rp25 Miliar ke Ferry Boboho, Dijanjikan Kasus Impor Baja Tak Naik Penyidikan
Sidang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (4/11/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, mengaku menyetor uang Rp25 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang itu diserahkan agar mendapatkan nasihat hukum saat perusahaannya terseret kasus dugaan korupsi impor baja.

Hal itu disampaikan Hirmon saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks JampidsusFebrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Hirmon menjelaskan, Ferry memberikan nasihat hukum melalui kantor hukum Prime Solution. Namun, Ferry tidak mendampingi perusahaan selama proses penanganan perkara, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan. Setelah dipotong pajak, uang yang diterima Ferry disebut sebesar Rp22,5 miliar.

"Bantuan hukum dari Ferry Yanto atau Prime itu seperti apa pada akhirnya?" tanya jaksa.

"Hanya penasihat saja," jawab Hirmon.

"Pendampingan saat pemeriksaan?" tanya jaksa.

"Tidak ada, baik di penyidikan maupun di sidang," lanjut Hirmon.

Jaksa kemudian mendalami pemberian commitment fee kepada Ferry. Hirmon menyebut uang tersebut merupakan biaya jasa pengacara untuk kontrak retainer bantuan hukum selama lima tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut