"'Bu, ayah ke mana sih?', 'Kerja', terus dibohongin sama saya, 'Nanti ayah pulangnya sore, dianterin naik mobil'," kata perempuan itu.
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meminta agar penahanan tujuh tersangka kasus intoleransi di Sukabumi ditangguhkan. Hal itu bagian dari upaya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus ini.
KemenHAM juga siap menjamin para tersangka dalam penangguhan ini.
"Kementerian HAM juga ikut mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan," tulis keterangan KemenHAM, dikutip Jumat (4/7/2025).
Adapun tujuh tersangka kasus intoleransi ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi. Mereka merusak rumah singgah dan membubarkan kegiatan retreat pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam foto yang diterima iNews.id, para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka berada di balik jeruji penjara di Polres Sukabumi.