Kembali Diperpanjang, Ini Arti PPKM Level 1 hingga 4 yang Perlu Diketahui

Fahreza Rizky
Kondisi ruas jalan di Ibu Kota Jakarta lengang selama penerapan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran yang ditayangkan lewat YouTube Istana Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melajukan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Presiden Jokowi beralasan perpanjangan PPKM Level 4 itu karena mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial. Jokowi juga meminta masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, PPKM menggunakan istilah level 1-4 adalah mengacu pada pedoman World Health Organization (WHO). Penggunaan istilah level ini berdasarkan pada situasi wilayah. Berikut arti PPKM Level 1 hingga 4:

Level 1: Angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Level 2: Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Nasional
5 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Nasional
5 bulan lalu

Kondisi Terkini Jokowi usai Perubahan Kulit akibat Alergi

Nasional
5 bulan lalu

Heboh Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat jadi Nabi

Bisnis
6 bulan lalu

Harta Kekayaan Jokowi Naik jadi Rp105,1 Miliar usai Purnatugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal