Kembali Diperpanjang, Ini Arti PPKM Level 1 hingga 4 yang Perlu Diketahui

Fahreza Rizky
Kondisi ruas jalan di Ibu Kota Jakarta lengang selama penerapan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. (Foto: MNC Portal)

Level 3: Angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Level 4: Angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.

Sebelumnya kebijakan ini berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021, sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat.

Sebagai informasi, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Belakangan sejumlah daerah lainnya juga masuk dalam kebijakan ini. 

Setelah berakhir, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pengetatan tetapi dengan istilah lain, yakni PPKM Level 4. Ini berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Nasional
6 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Nasional
6 bulan lalu

Kondisi Terkini Jokowi usai Perubahan Kulit akibat Alergi

Nasional
7 bulan lalu

Heboh Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat jadi Nabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal