Menurutnya terkait tambahan daerahnya akan segera memfinalkannya. Alasan suatu provinsi masuk dalam daerah prioritas setidaknya memiliki satu dari empat kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
“Masuk kriteria 4 indikator. Memenuhi salah satu saja cukup,” katanya.