Kembalikan Berkas 4 Kasus Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim, Kejagung: Perlu Dilengkapi

Antara
Kejagung mengembalikan berkas empat kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim untuk dilengkapi. (Foto: Antara)

Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik Bareskrim telah menerima pengembalian berkas perkara. Menurutnya penyidik masih berusaha melengkapi petunjuk dari Kejagung tersebut.

"Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI," kata Rian.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

1 hari lalu

Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU

1 hari lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

1 hari lalu

Kematian Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, KPI Minta Dugaan Kejanggalan Diusut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal