Kemdikbud Ungkap Alasan Klaster Pendidikan Dicabut dari Draf RUU Cipta Kerja

Harits Tryan Akhmad
Ilustrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi DPR akhirnya mencabut klaster pendidikan dari draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Pencabutan tersebut merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud Ainun Na'im mengatakan, salah satu alasan pencabutan karena dunia pendidikan dinilai tak akan banyak mendapatkan manfaat jika klaster pendidikan tetap masuk dalam draf RUU Ciptaker. Penilaian tersebut merupakan usulan dari berbagai kalangan.

"Berbagai masukan masyarakat sangat baik untuk bersama-sama memajukan pendidikan Indonesia," ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Ainun mengungkapkan, keputusan pencabutan dilakukan dalam rapat kerja pembahasan RUU Ciptaker pada Kamis, 24 September 2020. "Pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja," ujarnya.

Kemdikbud, menurut Ainun, mendengarkan aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan, organisasi pendidikan dan masyarakat terkait usulan mengubah, menghapus atau menetapkan pengaturan baru. Hal itu terkait beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Link Cek PIP Kemdikbud 2025 lewat HP untuk Dapat Bantuan hingga Rp1,8 Juta

Nasional
7 bulan lalu

Cek pip.Kemdikbud.go.id 2025 Terbaru: Panduan Lengkap untuk Penerima Program Indonesia Pintar

Bisnis
10 bulan lalu

714 CPNS Kemendikti Saintek Mundur usai Lolos Seleksi, Apa Alasannya?

Nasional
1 tahun lalu

Ikuti Tren Media Sosial, Salah Satu Kunci Wahyudi Jadi Guru Favorit Para Murid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal