Kemdikbud Ungkap Alasan Klaster Pendidikan Dicabut dari Draf RUU Cipta Kerja

Harits Tryan Akhmad
Ilustrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). (Foto: ist)

Selain itu juga terkait UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Atas pertimbangan itu, Kemendikbud kemudian memutuskan klaster pendidikan dicabut dari draf RUU Ciptaker.

"Hal ini keputusan yang baik. Kami menjaring dan mengapresiasi masukan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat dan sebagian besar meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukan dalam draf RUU Cipta Kerja," tuturnya.

Ainun mengajak masyarakat bersama-sama mengawal pengembangan pendidikan nasional. "Kami terbuka akan masukan dari masyarakat. Pendidikan ini milik kita bersama. Mari bersama-sama kita majukan pendidikan di Indonesia," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Link Cek PIP Kemdikbud 2025 lewat HP untuk Dapat Bantuan hingga Rp1,8 Juta

Nasional
7 bulan lalu

Cek pip.Kemdikbud.go.id 2025 Terbaru: Panduan Lengkap untuk Penerima Program Indonesia Pintar

Bisnis
10 bulan lalu

714 CPNS Kemendikti Saintek Mundur usai Lolos Seleksi, Apa Alasannya?

Nasional
1 tahun lalu

Ikuti Tren Media Sosial, Salah Satu Kunci Wahyudi Jadi Guru Favorit Para Murid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal