Kemenag: 59 Calon Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan 

Widya Michella
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman. (Foto: Dok. Kemenag).

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hiriah /2020 Masehi memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. 

Calon jemaah haji reguler, kata dia dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan  Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar. 

"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar. Untuk Tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
10 jam lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal