Kemenag Atur Ceramah di Bulan Ramadan Maksimal 15 Menit

Widya Michella Nur Syahid
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mengatur durasi ceramah selama bulan Ramadan maksimal 15 menit. Hal itu diungkapkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib.

Adib mengatakan, sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.

"Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib, dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/3/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Kemenag Dorong Madrasah Jadi Pusat Pembibitan Talenta Berdaya Saing Global

Nasional
13 hari lalu

Survei Kemenag: Gen Z Lebih Toleran dan Melek Alquran Dibanding Milenial

Nasional
14 hari lalu

Angka Pernikahan 2025 Naik, Akhiri Tren Penurunan selama 3 Tahun

Nasional
14 hari lalu

Progres Pembangunan Masjid Raya IKN Tembus 98,4 Persen, Gibran: Siap Digunakan Idulfitri 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal