Kemenag Cabut Izin 3 Penyelenggara Perjalanan Umrah

Aditya Pratama
Kemenag mencabut izin tiga penyelenggara perjalanan umrah karena melanggar undang-undangan. (Foto: ilustrasi/AFP).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain tiga perusahaan ini, Kemenag juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU lainnya.

Ketiga PPIU yang dicabut izinnya tersebut yakni PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, pelanggaran undang-undangan yang dilakukan tiga PPIU tersebut berbeda-beda.

“Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non-PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” kata Arfi Hatim melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2019).

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M Ali Zakiyudin menambahkan, selain cabut izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Muslim
2 hari lalu

Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo

Nasional
3 hari lalu

Perluas Jangkauan, Kemenag Kenalkan Perpustakaan Islam Digital di CIBF Mesir

Muslim
6 hari lalu

Kapan Puasa Ramadhan 2026? Yuk Hitung Mundur dari 30 Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal