Kemenag Cabut Izin 3 Penyelenggara Perjalanan Umrah

Aditya Pratama
Kemenag mencabut izin tiga penyelenggara perjalanan umrah karena melanggar undang-undangan. (Foto: ilustrasi/AFP).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain tiga perusahaan ini, Kemenag juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU lainnya.

Ketiga PPIU yang dicabut izinnya tersebut yakni PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, pelanggaran undang-undangan yang dilakukan tiga PPIU tersebut berbeda-beda.

“Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non-PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” kata Arfi Hatim melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2019).

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M Ali Zakiyudin menambahkan, selain cabut izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 Miliar, RI Ajukan Keberatan

4 hari lalu

Houthi Klaim Tenggelamkan Kapal Perang Arab Saudi, Hancurkan Gudang Senjata

4 hari lalu

Raja Salman Doakan Korban Gempa NTT: Semoga Lekas Sembuh!

4 hari lalu

Trump Sambut Baik Pakta Pertahanan Makkah: Langkah Berani!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal