Kemenag Cabut Izin 3 Penyelenggara Perjalanan Umrah

Aditya Pratama
Kemenag mencabut izin tiga penyelenggara perjalanan umrah karena melanggar undang-undangan. (Foto: ilustrasi/AFP).

Sanksi ini diberikan disebabkan keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” ucap Zaki.

Dia menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.

"Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu," kata dia

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra mengatakan, sejak awal 2019, Kemenag total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya. Selain tiga agen travel umrah sekarang ini, dua sebelumnya yang dikenai saksi pencabutan izin tersebut yakni PT Joe Pentha Wisata dan PT Bumi Minang Pertiwi.

Menurut dia, penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

IPB Skors 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual selama 1 Semester

Nasional
3 hari lalu

Petugas Haji Gelombang Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi, Siap Layani Jemaah

Nasional
5 hari lalu

460 Petugas Haji Berangkat ke Saudi Hari Ini, Wamenhaj Ingatkan Jaga Kesehatan-Mental

Buletin
6 hari lalu

Tak Mau Diatur! Arab Saudi Tegas Tolak Tekanan Amerika Serikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal