Kemenag Cabut Izin 3 Penyelenggara Perjalanan Umrah

Aditya Pratama
Kemenag mencabut izin tiga penyelenggara perjalanan umrah karena melanggar undang-undangan. (Foto: ilustrasi/AFP).

Sanksi ini diberikan disebabkan keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” ucap Zaki.

Dia menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.

"Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu," kata dia

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra mengatakan, sejak awal 2019, Kemenag total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya. Selain tiga agen travel umrah sekarang ini, dua sebelumnya yang dikenai saksi pencabutan izin tersebut yakni PT Joe Pentha Wisata dan PT Bumi Minang Pertiwi.

Menurut dia, penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Nasional
2 hari lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Muslim
2 hari lalu

Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo

Nasional
4 hari lalu

Perluas Jangkauan, Kemenag Kenalkan Perpustakaan Islam Digital di CIBF Mesir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal