Kemenag Hentikan Sementara Izin Pendirian Perguruan Tinggi Islam Swasta, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin pendirian perguruan tinggi keagamaan Islam swasta atau PTKIS. Moratorium diterapkan pada tahun ini.

"Tahun 2023, kami lakukan moratorium izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) baru," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Ali pun mengungkapkan alasan pihaknya melakukan moratorium izin pendirian ini.

Menurutnya, Kemenag ingin menekankan pada kualitas atau mutu PTKIS. Pihaknya tidak ingin sekadar kuantitas atau seberapa banyak PTKIS saja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
20 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta 15 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Nasional
3 hari lalu

Menteri Agama: ASN Kemenag Dilarang Pakai Kendaraan Dinas buat Mudik

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 12 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal