Kemenag Hentikan Sementara Izin Pendirian Perguruan Tinggi Islam Swasta, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin pendirian perguruan tinggi keagamaan Islam swasta atau PTKIS. Moratorium diterapkan pada tahun ini.

"Tahun 2023, kami lakukan moratorium izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) baru," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Ali pun mengungkapkan alasan pihaknya melakukan moratorium izin pendirian ini.

Menurutnya, Kemenag ingin menekankan pada kualitas atau mutu PTKIS. Pihaknya tidak ingin sekadar kuantitas atau seberapa banyak PTKIS saja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Angka Pernikahan 2025 Naik, Akhiri Tren Penurunan selama 3 Tahun

Megapolitan
3 hari lalu

Festival Kasih Nusantara 2025 Digelar Kemenag, Natal Bersama Jadi Simbol Harmoni

Nasional
28 hari lalu

Kemenag dan Muslim World League Gelar Dialog Antarumat Beragama, Angkat Tema Ekoteologi

Muslim
20 hari lalu

Fenomena Hujan Meteor Geminid Pertanda Apa Dalam Islam? Begini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal