JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin pendirian perguruan tinggi keagamaan Islam swasta atau PTKIS. Moratorium diterapkan pada tahun ini.
"Tahun 2023, kami lakukan moratorium izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) baru," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
Ali pun mengungkapkan alasan pihaknya melakukan moratorium izin pendirian ini.
Menurutnya, Kemenag ingin menekankan pada kualitas atau mutu PTKIS. Pihaknya tidak ingin sekadar kuantitas atau seberapa banyak PTKIS saja.