Kemenag Keluarkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah : Harus Sarjana dan Berwawasan Agama Moderat

Irfan Ma'ruf
Guru sedang memberikan pelajaran kepada murid di sekolah. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan guru pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Calon guru madrasah harus lulus sarjana dan memiliki wawasan agama yang moderat. 

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan KMA diterbitkan untuk mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian.

Salah satu isi dalam KMA tersebut mengatur pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Hal itu bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional. 

"Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021). 

Senada dengan Ali Ramdhani, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan, rekrutmen harus diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Setelah mendapat rekomendasi akan dilakukan analisis kebutuhan guru pada sistem informasi dan manajemen pendidik dan tenaga kependidikan Kemenag (Simpatika).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

3 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

3 hari lalu

Siap-Siap! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Rp1,4 Triliun Segera Cair, Ini Jadwalnya

4 hari lalu

Hadapi Predator Anak di Madrasah, Wamenag Serukan Para Siswa Berani Melapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal