"Ke depan, kami berharap ICBP dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan Peta Jalan Ketahanan Keluarga di tingkat daerah. Dengan demikian, program tidak disusun berdasarkan asumsi, melainkan berangkat dari gambaran kondisi masyarakat yang terukur," katanya.
Pengembangan ICBP turut membuka peluang kolaborasi lintas sektor yang lebih luas. Pemda dapat menggunakannya sebagai acuan regulasi daerah, kementerian/lembaga dapat menyelaraskan program pembangunan, sementara perguruan tinggi dapat mengolahnya menjadi bahan riset dan kajian ilmiah demografi.
Dalam skema ini, Kantor Urusan Agama (KUA) memegang peran strategis sebagai unit layanan terdepan yang menghubungkan kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan rill keluarga di tingkat lokal.
Melalui inovasi ICBP, pencatatan pernikahan di KUA kini tak lagi sebatas proses administrasi hukum semata, melainkan menjadi fondasi utama dalam melahirkan keluarga Indonesia yang berkualitas dan berketahanan sepanjang masa.