Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Buntut Penggerebekan Pesantren
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran

Senin, 02 November 2026 - 17:11:00 WIB
Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan buntut penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolres SukoharjoAKBP Andika Dharma Senadinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Penonaktifan juga dilakukan terhadap tiga personel lainnya.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse dan kanit pidum IPD FA, Kanit PPA IPDA RAP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (2/11/2026). 

Truno menjelaskan, mereka juga telah diperiksa dan pemeriksaan dilakukan Propam Mabes polri. "Tindakan 4 personel tersebut saat ini masih menjalani proses riksa sebagai pergangging jawaban peristiwa keluhan anak santri dan juga pengasuh," tuturnya. 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo menyusul kontroversi penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an khusus putri di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (29/10) lalu.

Abdullah menilai tindakan aparat dalam penggerebekan tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak mengedepankan prosedur hukum dan prinsip perlindungan terhadap warga sipil, khususnya anak-anak.

Menurutnya, aparat seharusnya dapat melakukan pemeriksaan dengan cara yang lebih humanis dan menghormati lingkungan pesantren. Jika membutuhkan keterangan para santri, polisi bisa datang secara baik-baik dan memanggil mereka untuk dimintai keterangan di kantor kepolisian.

"Bukan dengan membawa laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa para santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Mereka dibentak dan diintimidasi. Cara seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan," kata Abdullah, Senin (2/11/2026).

Dia juga menyoroti fakta bahwa mayoritas santriwati masih berusia di bawah umur. Karena itu, tindakan aparat semestinya mempertimbangkan aspek perlindungan anak, psikologis, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Legislator PKB ini menilai penggerebekan tersebut telah merugikan pihak pesantren dan berpotensi menimbulkan trauma bagi para santriwati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut