Kemenag Larang Sistem Ponzi dan MLM dalam Bisnis Travel Umrah

Antara
Kemenag menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan bisnis travel umrah nakal. (Foto: SIndonews/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) melarang sistem penjualan paket umrah yang menggunakan skema merugikan jamaah. Di antaranya, skema paket ponzi (modus investasi palsu), sistem pemasaran berjenjang (MLM), investasi bodong, atau jenis lain yang merugikan.

Kemenag menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan travel umrah nakal yang meresahkan masyarakat karena menawarkan paket perjalanan ke Tanah Suci tetapi gagal memberangkatkan dan jenis-jenis pelanggaran lain yang merugikan jamaah. Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menggantikan PMA Nomor 18 tahun 2015.

"PMA ini menutup celah aturan yang tidak termuat dalam PMA 2015," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Dia mengatakan, PMA baru itu hadir untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus untuk perlindungan jamaah. Melalui regulasi baru itu, Kemenag  berupaya mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengedepankan bisnis syariah daripada skema-skema paket merugikan.

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah, karena itu pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah," tuturnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Luhut: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Dorong Belanja Produk Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal