Selanjutnya, kata dia, PMA yang baru memperketat izin penyelenggaraan umrah. Izin PPIU hanya diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum, taat pajak dan tersertifikasi.
"Secara berkala akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag," ujarnya.
PMA itu, lanjut dia, juga mengatur mekanisme pendaftaran jamaah. Sistem pendaftaran harus dilakukan melalui pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah akad atau tiga bulan setelah pelunasan.