Kemenag Larang Sistem Ponzi dan MLM dalam Bisnis Travel Umrah

Antara
Kemenag menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan bisnis travel umrah nakal. (Foto: SIndonews/ Dok)

Selanjutnya, kata dia, PMA yang baru memperketat izin penyelenggaraan umrah. Izin PPIU hanya diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum, taat pajak dan tersertifikasi.

"Secara berkala akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag," ujarnya.

PMA itu, lanjut dia, juga mengatur mekanisme pendaftaran jamaah. Sistem pendaftaran harus dilakukan melalui pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah akad atau tiga bulan setelah pelunasan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Luhut: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Dorong Belanja Produk Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal