Kemenag Minta Jemaah Haji Cek Ketentuan Barang Bawaan agar Koper Tidak Dibongkar di Bandara

Widya Michella
Calon jemaah haji (Rus Akbar/MNC Portal)

Berikut ini ketentuan barang bawaan jemaah haji yang disampaikan Kemenag:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor. 

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut. 

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) senjata api dan senjata tajam; c) gas, aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan). 

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa paralon, dan beragam cara lainnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Menag usai Menghadap Prabowo: Nuzulul Quran Digelar di Istana

Nasional
19 jam lalu

Menag: Takbiran Idulfitri di Bali saat Nyepi Tak Pakai Pengeras Suara

Nasional
22 jam lalu

Menag Nasaruddin Umar Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Rencana Nuzulul Quran

Nasional
4 hari lalu

Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal