Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Jemaah haji 2025 kloter terakhir atau yang berangkat ke Jeddah pada 31 Mei 2025 akan terlebih dahulu menjalani proses karantina di hotel. (Foto: Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyampaikan bahwa jemaah haji 2025 kloter terakhir, dalam hal ini berangkat ke Jeddah pada 31 Mei 2025 mendatang, akan terlebih dahulu menjalani proses karantina di hotel.

Hilman menjelaskan, karantina di hotel tersebut wajib dilakukan setelah jemaah melakukan ibadah umrah. Dia mengatakan, karantina tersebut untuk mempersiapkan fisik para jemaah pada saat puncak haji.

“Kloter terakhir (akan berangkat) 31 Mei, kloter terakhir landing di Jeddah. Kloter terakhir setelah umrah wajib dikarantina di hotel untuk persiapan puncak haji,” ujar Hilman dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Hilman menambahkan, karantina ini penting dilakukan lantaran waktu tiba jemaah di Jeddah berdekatan dengan waktu puncak haji yang diprediksi jatuh pada 5 Juni.

Kendati demikian, dia menegaskan para jemaah akan dibebaskan untuk beraktivitas di Tanah Suci setelah menjalani masa puncak haji dan wukuf di Arafah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 jam lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

16 jam lalu

Siap-Siap! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Rp1,4 Triliun Segera Cair, Ini Jadwalnya

1 hari lalu

Hadapi Predator Anak di Madrasah, Wamenag Serukan Para Siswa Berani Melapor

2 hari lalu

Cegah Aksi Predator Anak di Madrasah, Wamenag Minta Pasang CCTV di Titik Rawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal