Tanggal 12 Januari 2021, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan Surat Ketetapan halal atas produk vaksin yang diproduksi pada fasilitas produksi Sinovac Life Science co LTD di China dan produk vaksin Covid-19 dan Cov 2 Bio yang diproduksi pada fasilitas produksi PT Bio Farma persero.
Tanggal 12 Januari 2021, BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Tanggal 13 Januari ini dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada Bio Farma Persero.
“Berdasarkan hal tersebut maka dinyatakan bahwa prosedur penerbitan sertifikat halal Covid-19 ini telah memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal,” kata Sukoso.