Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi wakaf Masjid Istiqlal masuk Bursa Efek. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan wacana wakafMasjid Istiqlal melalui skema saham yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Program tersebut merupakan bentuk keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun tujuan untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” ucap Thobib dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (13/8/2026).

Thobib menjelaskan, program tersebut mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham syariah produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian sahamnya kepada Nazhir Istiqlal.

“Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” kata Thobib.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Menag Berhentikan Rektor UINSA Muzakki, Tunjuk Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Jadi Plt

6 hari lalu

Kemenag Luncurkan Logo dan Tema Hari Santri 2026, Siapkan Rangkaian Acara hingga Oktober

6 hari lalu

Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp1 Juta per Bulan, Ini Syaratnya

9 hari lalu

Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal