Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi wakaf Masjid Istiqlal masuk Bursa Efek. (Foto: iNews.id)

Saham yang sudah diwakafkan kemudian menghasilkan nilai manfaat untuk mendukung berbagai program sosial dan keumatan.

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Thobib memastikan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki landasan hukum syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.

Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif nasional.

“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” tegas Karo Humas.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ledakan Hebat Picu Kebakaran Pabrik Bingkai di Duren Sawit, 125 Petugas Damkar Dikerahkan

2 hari lalu

Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Ini Kata Bos BEI

3 hari lalu

Danantara Siapkan IPO 4 BUMN Besar, Kajian Ditargetkan Rampung dalam 12 Bulan

3 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal