JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi'i telah menggelar rapat pimpinan Kemenag untuk membahas materi yang akan disusun. Rapat tersebut dihadiri para pejabat Eselon I dan II Kemenag.
"Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujar Syafi'i dikutip dari siaran pers Kemenag, Selasa (7/7/2026).
Syafi'i menjelaskan, sikap Kemenag tersebut juga didasarkan pada pandangan sejumlah agama yang menurutnya tidak membenarkan LGBTQ. Dia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama terkait persoalan tersebut.
"Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi," tutur dia.