Kemenag Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBT, Libatkan Tokoh Agama

Jonathan Simanjuntak
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi'i. (Foto: Kemenag)

Menurut Romo, pandangan para tokoh agama itu menjadi landasan penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Dia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Romo menambahkan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, dia mengatakan nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial perlu dipahami dalam kerangka ketuhanan.

"Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia.

Karena itu, Syafi'i meminta penyusunan materi edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ dilakukan dengan sikap yang tegas. Menurutnya, jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag juga harus dibangun di atas dasar yang sama.

"Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Komisi VIII DPR: Penyebaran LGBT Jadi Ancaman Besar bagi Indonesia

57 tahun lalu

DPR Dukung Penetapan LGBT Jadi Ancaman Negara: Penyebarannya Semakin Masif

57 tahun lalu

Perpres 111/2025, Prabowo Tetapkan LGBT Termasuk Ancaman Nonmiliter

57 tahun lalu

BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, Ini Reaksi MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal