Kemenag: Tak Ada Pilihan, ASN Terpapar Radikalisme Harus Diberhentikan

Sindonews
Binti Mufarida
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Moh Agus Salim. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Moh Agus Salim menegaskan tak ada pilihan lain bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme selain diberhentikan. Terutama jika terjadi di lingkungan Kemenag.

Agus menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Tjahjo pernah mengungkapkan dirinya setiap bulan harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum ASN yang terdeteksi terpapar radikalisme.

“Dan tidak ada lagi pilihan, ASN yang terpapar radikalisme mungkin harus diberhentikan dari ASN,” ucapnya di sela Dialog Isu-Isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media Tahap II, di Aston Hotel, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Dalam kesempatan ini Agus menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sah menjadi ASN. Di antaranya dengan pembekalan-pembekalan dan diklat sebagai upaya mencegah ASN terpapar radikalisme.

“Saya kira jelas ya di ASN itu kan terutama sekarang juga ada beberapa tahapan, ketika mereka jadi ASN juga ada pembinaan-pembinaan, kalau dulu kan ada prajabatan. Nah kalau sekarang ada diklat-diklat P4 dan segala macamnya. Jadi upaya-upaya itu sudah banyak,” ujarnya.  

Bahkan, kata Agus, di Kementerian Agama telah dikembangkan tentang moderasi beragama mencegah para ASN terpapar ideologi radikalisme. Menurutnya upaya tersebut terus dikembangkan.

“Di Kementerian Agama juga sedang didengungkan dan terus dikembangkan tentang moderasi beragama (untuk) menghindari intoleran,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
2 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
3 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Nasional
6 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal