Kemenag: Tak Ada Pilihan, ASN Terpapar Radikalisme Harus Diberhentikan

Sindonews
Binti Mufarida
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Moh Agus Salim. (Foto: SINDOnews)

Agus pun berharap ASN yang masuk di Kemenag harus mengikuti aturan dengan tidak mengikuti paham radikalisme. Bahkan, kata Agus, para ASN juga harus menanamkan empat pilar kebangsaan.

“Ya kita juga berharap kalau dia mau jadi keluarga Kementerian Agama ya harus ikuti aturan. Mereka harus menguasai empat pilar. Harus NKRI, harus Pancasila, juga tidak mengembangkan paham-paham yang tidak dibenarkan,” ucapnya.

Dia pun menegaskan kembali menjadi ASN berarti harus tunduk pada aturan negara. Salah satunya dengan tidak mengikuti kegiatan yang dapat membahayakan bangsa dan negara.

“Kalau sudah menjadi pegawai berarti telah mendarmakan agar tunduk kepada aturan negara. Jangan lagi mengikuti kegiatan-kegiatan di luar itu provokasi, paham-paham radikalisme, dan segala macam,” ujar Agus. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 28 Februari 2026 Beserta Doanya

Nasional
1 hari lalu

Hari Ini Puasa ke Berapa? Cek Kalender Ramadan 1447 H Berikut

Nasional
2 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 27 Februari 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal