Kemenag Tegaskan Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar Resmi

Widya Michella
Pelepasan papan nama Khilafatul Muslimin di Kota Solo, Kamis (9/6/2022). Foto: Ist.

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Waryono menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren juga menjadi tidak tepat, karena tidak terdaftar secara resmi.

“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” katanya.

Kemenag, katanya, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar resmi. Kemenag juga menjalin hubungan dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Cetak Sejarah! 2 PTKIN Tembus 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2027

12 hari lalu

Kemenag Luncurkan Logo dan Tema Hari Santri 2026, Siapkan Rangkaian Acara hingga Oktober

13 hari lalu

Kemenag Gandeng Save the Children, Kurikulum Berbasis Cinta Ampuh Tekan Bullying

17 hari lalu

MoU Lintas Kementerian Diteken, 4 Candi Bersejarah jadi Pusat Ibadah dan Spritualitas Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal