Kemenag Tegaskan Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar Resmi

Widya Michella
Pelepasan papan nama Khilafatul Muslimin di Kota Solo, Kamis (9/6/2022). Foto: Ist.

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Waryono menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren juga menjadi tidak tepat, karena tidak terdaftar secara resmi.

“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” katanya.

Kemenag, katanya, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar resmi. Kemenag juga menjalin hubungan dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Detik-Detik Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Nasional
24 jam lalu

Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026, Ini 96 Lokasi Pemantauan Hilal dari Aceh-Papua

Nasional
24 jam lalu

Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Jam Berapa? Ini Link Live Streaming dan Prosesnya

Muslim
3 hari lalu

Jadwal Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026, Ini Proses dan Lokasi Rukyatul Hilal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal