Kemenag Tegaskan Wajib Halal Tak Ubah Adat Istiadat Setempat 

Widya Michella
Kemenag terus menyosialisasikan wajib halal Oktober 2024 (WHO 2024) kepada para pelaku usaha. (Foto : Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kewajiban halal tidak akan mengubah ada istiadat di wilayah atau daerah setempat. Kewajiban halal bertujuan memberikan rasa aman bagi semua orang termasuk umat muslim di Indonesia. 

"Halal tidak mengubah adat istiadat setempat, tetapi diharapkan agar bisa dinikmati semua orang termasuk muslim. Halal adalah penting dan untuk tahap pertama 17 Oktober 2024 semua produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan wajib ber-SH (sertifikat halal)," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Siti Aminah, Jumat (10/5/2024).

BPJPH Kemenag terus menyosialisasikan wajib halal Oktober 2024 (WHO 2024) kepada para pelaku usaha. Salah satunya melalui "Akselerasi Ekonomi Masyarakat Lokal melalui Wisata Halal” yang diselenggarakan sepanjang bulan Ramadhan dan Syawal 1445 H pada Maret-Mei 2024. 

Dia menyebut adanya kawasan kuliner ramah muslim menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Hal ini memberikan jaminan kepada masyarakat akan ketersediaan produk yang halal, aman dan sehat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
2 hari lalu

Kemenag Tetapkan 6 Grup Kasidah Terbaik Nasional dalam Festival Seni Budaya Islam

Nasional
3 hari lalu

Pacu Prestasi Bidang Sains, 202.117 Siswa Ikuti Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Muslim
11 hari lalu

Kemenag Tunda Gelaran MHQ Internasional bagi Disabilitas Netra, Ini Penyebabnya

Muslim
14 hari lalu

Kemenag Pacu Madrasah Berkelas Dunia dan Pusat Inovasi Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal